Sunday, December 27, 2015

MAKALAH HUKUM JAMINAN PERORANGNGAN



MAKALAH HUKUM JAMINAN PERORANGNGAN



  1. ISTILAH DAN PENGERTIAN JAMINAN PERORANGAN
jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil. Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:
“Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.
Unsur jaminan perorangan, yaitu:
  1. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
    2.         hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
    3.         terhadap harta kekayaan deitur umumnya.
Penanggungan (BORTOCH) LEMBAGA JAMINAN PERORANGAN (PENANGGUNGAN)
Pengertian
Yang dimaksud dengan penanggungan menurut Pasal 1820 BW adalah
suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga -guna kepentingan siberutang- mengikatkan diri utk memenuhi perutangan siberutang manakala siberutang ini melakukan wanprestasi.
Tujuan dan isi dr penanggungan ini adalah memberi jaminan untuk dipenuhinya suatu prestasi/perutangan.

Sifat Perjanjian Penanggungan
Sifat Perjanjian Penanggungan ada beberapa, yaitu:
  1. Merupakan jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya pihak ketiga (badan hukum) yang menjamin pemenuhan prestasi manakala debiturnya wanprestasi. Pada jaminan yg bersifat perorangan dmk pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu Debitur atau penanggungnya
  2. Bersifat accesoir, yakni perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya. Perjanjian     penanggungan akan batal demi hukum atau hapus jika perjanjian pokok juga batal demi hukum atau hapus.
  3. Untuk perjanjian yang dapat dibatalkan, perjanjian accesoirnya tidak ikut batal meskipun perjanjian pokoknya dibatalkan.
à misalnya Perjanjian Pokok dibuat oleh orang yg tdk cakap, sehingga dapat dibatalkan dan bila hal ini terjadi mk perjanjian penanggungannya dianggap tetap sah.
  1.   Bersifat sepihak dimana hanya penanggung yg hrs melaksanakan kewajiban. Tetapi            adakalanya kreditur menawarkan suatu prestasi sehingga pihak ketiga mau menjadi            penanggung dan dlm keadaan demikian perjanjian bersifat timbal balik.
    5.   Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya prestasi/perutangan pokoknya          tetapi boleh lebih kecil. Jika penanggung lebih besar maka yang dianggap sah hanya           yang sebesar utang pokok (Psl 1822 BW).
    6.   Bersifat subsidiair, jika ditinjau dr sudut cara pemenuhan prestasi. Hal ini berdasarkan        Ps.1820 BW bahwa penanggung mengikatkan diri untuk memenuhi perutangan        debitur manakala debitur sendiri tidak memenuhinya. Ini berarti penanggung hanya         terikat secara subsidiair karena hanya akan melaksanakan prestasi jika debitur tdk    memenuhinya sedang debitur yg harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan   prestasi tsb dan stlh penanggung melaksanakan prestasi maka ia mempunyai hak      regres
  2. Beban pembuktian yang ditujukan ke si berutang dalam batas-batas tertentu juga    mengikat si penanggung.
  3. Penanggungan diberikan untuk menjamin pemenuhan perutangan yang timbul dari segala macam hubungan hukum baik yang bersifat perdata maupun yang bersifat       hukum publik, asalkan prestasi tersebut dapat dinilai dalam bentuk uang.

Bentuk Perjanjian Penanggungan
Bentuk Perjanjian Penanggungan menurut ketentuan Undang-Undang, adalah bebas tidak terikat oleh suatu bentuk tertentu, bisa lisan atau tertulis yang dituangkan dalam suatu akta. Namun untuk kepentingan pembuktian maka pada prakteknya umumnya dibuat dalam bentuk tertulis, seperti dengan akta notaris atau formulir baku dari bank. Perjanjian Penanggungan harus dinyatakan secara tegas -tidak boleh secara tersirat- oleh penanggung atas hal-hal apa saja yang akan ditanggungnya. Hal ini gunanya agar penanggung terlindung atas tanggung jawab terhadap hal-hal lain yang tidak ditanggungnya.
Fungsi dari Akta Penanggungan ini adalah :
            – Sebagai alat pembuktian ttg adanya penanggungan tsb oleh penanggung;
– Memuat ketentuan-ketentuan ataupun janji yang mengatur perjanjian penanggung tsb.
Bentuk Jaminan Perorangan Dalam Praktik
Dalam perkembangannya, pihak yang bertindak sebagai penjamin tidak hanya perorangan saja, melainkan bisa juga:
  1. Perusahaan, yang dikenal dengan istilah Corporate Guarantee, sebagaimana contoh tersebut    diatas.
  2. Bank, dengan cara menerbitkan Bank Garansi, yang bisa berupa:
    a. Jaminan Penawaran (bid bond)
  3. Jaminan Pelaksanaan (performance bond)
  4. Jaminan Uang muka
  5. Penerbitan Letter of Credit (L/C) atau Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Jenis-Jenis Perjanjian Penanggungan
  1. Jaminan hutang/jaminan kredit (kredit garansi)
    Yg dimaksud jaminan hutang atau jaminan kredit adalah bentuk penanggung-an dimana seorang penanggung (perorangan) menanggung utk melunasi hutang debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok. Kredit garansi dalam praktek perbankan biasa dikenal dengan istilah personal guaranty (jaminan perseorangan/orang). Penanggung berjanji atau mengikat- kan diri kepada Kreditur bahwa ia akan melunasi hutang debitur, baik karena memang ditunjuk oleh kreditur maupun karena ia diajukan oleh Debitur.
    2. Jaminan Bank (Bank Garansi)
Jaminan Bank adalah bank yang bertindak sebagai penanggung jika prestasi yang diperjanjikan tidak dilakukan dengan baik oleh debitur.
Bank berhak memberikan garansi ini karena diatur dalam Ps. 6b Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998. Bank Garansi terjadi jika Bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kpd kreditur. Bank Garansi diberikan utk menanggung:
– Uang muka.
– ikut tender atau penawaran barang.
– Pelaksanaan pekerjaan.
-Pemeliharaan
– Pembayaran Uang Cukai Rokok
– Pembelian Barang Impor
Di Indonesia, jaminan atas penerbitan Bank Garansi ini umumnya adalah jaminan yg bersifat kebendaan atau kadang-kadang saldonya direkening yang diblokir. Sedang jika di Belanda, umumnya rekening pemohon Bank Garansi yang diblokir sebesar bank garansi yang diterbitkan. Masalah yang timbul akibat penerbitan Bank Garansi yang dijamin dengan memblokir saldo adalah jika debitur meninggal dunia, maka otomatis rekening debitur tersebut harus ditutup. Ini berarti bank tidak bisa langsung mendebet lagi rekening debitur. Demikian pula jika Debiturnya jatuh pailit. Oleh karena itu dalam prakteknya sering jaminan tsb langsung dimasukkan ke rekening khusus oleh bank dan dibuat kontra garansi yang intinya menyatakan bahwa junlah uang itu akan diberikan ke Bank sebagai jaminan untuk penuntutan kembali piutangnya (hak regres) kepada debitur setelah Bank memenuhi kewajibannya sebagai penanggung.
  1. Jaminan Saldo (Saldo garansi)
Saldo garansi adalah bentuk perjanjian penanggungan dimana Bank menjamin saldo yg akan ditagih dari debitur oleh kreditur pada waktu penutupan rekening.
Jadi saldo nasabah minimal jumlahnya hrs sama besar dgn biaya administrasi untuk penutupan rekening.
  1. Jaminan Pembangunan (Bouw garansi)
Perjanjian Pembangunan yang dilakukan oleh suatu pemborong dijamian oleh pemborong lain. Maksudnya jika pemborong yang semula tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dgn perjanjian maka pemborong yg jadi penanggungnya akan melanjutkan pekerjaannya hingga selesai, sesuai dgn yg diperjanjikan.
Hal ini jarang terjadi di Indonesia, kebanyakan hanya terjadi diluar negeri.
3. Jaminan oleh lembaga pemerintah (Staatsgaransi)
Sama halnya dengan jaminan Pembangunan maka jaminan oleh lembaga pemerintahan ini belum dikenal di Indonesia. Yg ada hanya rekomendasi dari pemerintah atau lembaga pemerintah untuk melaksanakan suatu pekerjaan tetapi manakala pihak yang direkomendasi tsb melakukan wanprestasi maka pihak pemerintah –dalam hal ini yg merekomendir– tidak bertanggung jawab.
Perbedaan antara Perjanjian Penanggungan dengan Perjanjian Asuransi adalah
Kedudukan Penanggung pada perjanjian asuransi adalah merupakan kewajiban dari penanggung untuk menggantikan kerugian yg timbul dan diderita oleh si tertanggung dan kewajiban ini adalah bersifat berdiri sendiri. Sedangkan dlm Perjanjian Penang- gungan, kedudukan penanggung hanyalah menggantikan kedudukan debitur melaku kan prestasi karena debitur tidak melaksanakan kewajibannya.
Perbedaan antara Perjanjian Penanggungan dengan Perjanjian Garansi (Pasal 1316 BW) adalah:
Ø Bentuk Perjanjian Penanggungan tercantum dlm perjanjian pokoknya sedangkan bentuk perjanjian Garansi berdiri sendiri.
Ø Kewajiban yang harus dipenuhi oleh penanggung dalam perjanjian garansi adalah penggantian kerugian yang timbul sedangkan dalam perjanjian penanggungan adalahmemenuhi perutangan yang tidak dipenuhi oleh debitur.
PERBEDAAN JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
Dari Segi Pengertian
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas  sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas  benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapa  pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan  (contoh: hipotik, hak  tanggungan, gadai, dan lain-lain).
Jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan lansung  pada perseorangan  tertentu, hanya  dapat  dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya ( contoh: borgtocht).
Dasar Hukum
Jaminan  kebendaan  diatur  dalam  Buku  II  KUH  Perdata  serta Undang-undang lainnya, dengan bentuk, yaitu:
  1. Gadai diatur dalam KUH Perdata Buku II Bab XX Pasal 1150-1161, yaitu suatu hak  yang  diperoleh  seorang  kreditur  atas suatu barang bergerak  yang diserahkan  oleh  debitur  untuk  mengambil pelunasan dan barang  tersebut dengan mendahulukan kreditur dari kreditur lain.
  2. Hak tanggungan; UU No.4/1996, yaitu jaminan yang dibebankan hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain  yang merupakan suatu ketentuan dengan tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur terhadap kreditu lain.
  3. Fiducia, UU No.42/1999, yaitu hak jaminan atas benda bergerak  baik  yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan utama terhadap kreditur lain.
Jaminan perorangan  diatur dalam Buku III KUH Perdata, dalam bentuk:
Penanggungan  hutang  (Borgtoght)  Pasal  1820  KUH  Perdata,  yaitu  suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berhutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang mana hak orang tersebut tidak memenuhinya.
Dari Segi Jenis
Jaminan Kebendaan terdiri dari hipotik, hak  tanggungan, gadai.
Jaminan Perorangan terdiri dari Penanggungan  hutang  (Borgtoght), Perjanjian garansi
Dari Segi Sifatnya
Jaminan Kebendaan :
  1. Mengikuti bendanya (Droit de suite) dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan untuk menjual bendanya dan hak eksekusi.
  2. Dapat dipertahankan (diminta pemenuhan) terhadap siapapun juga,yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas hak yang umum maupun yang khusus, juga terhadap para kreditur dan pihak lawannya.
  3. Dapat diperalihkan, contoh Hipotik, gadai, dan lain-lain.
  4. Menganut Azas prioriteit yakni hak kebendaan yang lebih tua (lebih dulu terjadi ) lebih    di utamakan daripada hak kebendaan yang terjadi kemudian.
Jaminan Perorangan :
  1. Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadeap kekeyaan debitur pada umumnya.
  2. Menganut Asas kesamaan dalam arti tidak membedakan mana piutang yang terjadi lebih dulu dan piutang yang terjadi kemudian.
Dari Segi Masalah Kepailitan
Ditinjau dari sudut hak kebendaan misal : A mempunyai hak memungut hasil dari tanah milik B, ternyata B pailit, walaupun B pailit sebagai akibat dari sifat hak kebendaan
mutlak, maka A tdk kehilangan hak untuk menungut hasil, walaupun tanah itu dijual oleh debitor.
Ditinjau dari hak perorangan missal : X mempunyai piutang 1juta pada Y; Y sudah pailit
Menurut aturan kepailitan harta Y harus dijual lelang hasilnya digunakan untuk menutupi utang – utangnya (Y). X dapat mengajukan tuntutan untuk pembayaran tagihannya. Tetapi belum tentu akan terpenuhi jika ternyata harta Y tdk cukup untuk membayar hutang – hutangnya, jika ternyata terdapat banyak kreditur Y.
Tujuan
Tujuan dari jaminan yang bersifat kebendaan bermaksud memberikan hak verhaal (hak untuk meminta pemenuhan piutangnya) kepada si kreditur, terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitur untuk pemenuhan piutangnya.
Jaminan yang bersifat perorangan memberikan hak verhaal kepada kreditur, terhadap benda keseluruhan dari debitur untuk memperolehpemenuhan dari piutangnya.

Share this

0 Comment to "MAKALAH HUKUM JAMINAN PERORANGNGAN"

Post a Comment